Pengaduan didefinisikan sebagai penyampaian keluhan yang ditujukan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada Instansi Pemerintah atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik. Untuk membuat laporan yang baik dan benar, pelapor harus memenuhi beberapa persyaratan mendasar: relevan dengan kinerja pemerintah, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki, serta bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan. Selain itu, pelapor perlu mengetahui arti dan fungsi dari form pengaduan itu sendiri. Kolom dalam form terbagi menjadi dua bagian: Wajib Diisi dan Opsional Diisi. Bagian Wajib Diisi meliputi Judul Laporan (kesimpulan inti), Isi Laporan (kronologis kejadian yang mungkin melibatkan data diri seperti NIK dan keterangan penting lainnya), dan Tanggal Kejadian/Tanggal Terima Pelayanan. Sementara itu, kolom Opsional Diisi mencakup Kategori Laporan, Tujuan Instansi yang berwenang, Lokasi Kejadian yang lebih spesifik, Nama Anda (yang bisa disembunyikan dari publik), Rahasia (untuk menjamin keamanan data), dan Lampiran dokumen, gambar, atau video pendukung dengan batas maksimal total 2 MB. Dengan memperhatikan seluruh petunjuk ini, masyarakat dapat berani melapor untuk terciptanya Pelayanan Publik yang Lebih Baik
